AWN - Fitur Cek NIK, Fitur ini disediakan oleh setiap operator seluler dengan tujuan agar pelanggan bisa menghubungi gerai operator jika NIK dan KK miliknya disalahgunakan. Fitur ini berguna agar masyarakat mengetahui nomor telepon yang terdaftar atas NIK miliknya.
Kemkominfo melalui Ketua Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ahmad Ramli, mengingatkan kembali setiap orang termasuk karyawan di gerai atau outlet operator, dilarang keras melakukan registrasi menggunakan NIK dan KK milik orang lain.
Sejalan dengan itu, Kemkominfo mengklaim terus memberikan upaya perlindungan kepada masyarakat terhadap proses registrasi.
Suksesnya registrasi kartu SIM prabayar dinilai akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari berbagai tindak kriminal seperti penipuan, terorisme, pemerasan dan kejahatan di internet
| Baca Juga : Cara Non Aktifkan Nomor Yang Sudah Diregistrasi
Ia juga mengimbau para operator seluler untuk bertindak tegas dan cepat membatalkan registrasi nomor telepon, yang dilaporkan atau telah didaftarkan dengan jumlah tidak wajar untuk satu NIK dan nomor KK.
Selain itu, Kemkominfo juga meminta operator untuk mengawasi peredaran dan distribusi kartu seluler. Operator seluler juga diminta untuk menjamin semua gerai di bawah tanggung jawabnya untuk melakukan registrasi dan aktivasi kartu prabayar secara benar, sesuai peraturan yang berlaku.
Berikut cara cek nomor telepon yang telah terdaftar di setiap operator:
Telkomsel: https://www.telkomsel.com/cek-prepaid
Tri (3): https://registrasi.tri.co.id/ceknomor
Smartfren: https://my.smartfren.com/check_nik.php
Indosat Ooredoo: Ketik SMS yaitu INFO#NIK atau INFO#MSISDN, kirim ke 4444
XL Axiata: *123*4444# di layar panggilan