-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Apa itu Disclaimer dan pentingnya dalam sebuah Media Online.

23 Nov 2014 | November 23, 2014 WIB | 0 Views Last Updated 2018-02-16T06:47:26Z
Disclaimer secara dasar memiliki pengertian "pernyataan penyangkalan yang diberikan dengan tujuan perlindungan bagi pemilik website atau situs sebagai pemberi informasi. Pembaca suatu situs dianggap secara otomatis menerima syarat dan ketentuan yang berlaku pada situs tersebut".  termasuk klausul disclaimer

Berikut beberapa pandangan disclaimer

Graham J.H. Smith dalam buku “Internet Law and Regulation”,  (hal. 360) menjelaskan kurang lebih sebagai berikut:

 “website disclaimer biasanya menyatakan bahwa yang terkandung dalam suatu website adalah hanya sebagai informasi atau gambaran umum. Bahwa yang terkandung di dalam website tersebut tidak ditujukan sebagai suatu nasehat professional dan bahwa pembaca dapat meminta nasehat secara profesional dari pihak lain yang lebih berkompeten sesuai dengan permasalahan yang dihadapi dan bahwa pemilik website tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pembaca dari website tersebut.

“Namun, website disclaimer ini tidak dapat dibaca secara terpisah dari isi situs. Jika penilaian keseluruhan dari konten situs mengarah pada kesimpulan bahwa pemilik telah, mengasumsikan tanggung jawab adalah kepada pengguna, maka disclaimer tidak akan mengalahkan itu (intinya tidak mutlak berlaku, editor). Saat ini, kebutuhan untuk mempertanggungjawabkan dampak dari setiap disclaimer ketika mempertimbangkan apakah ada kewajiban perlindungan yang mengarah ke pertimbangan Unfair Contract Terms Act 1977 (salah satu UU di Inggris, editor) sebagai bagian integral dari penerapannya.”

Dalam praktiknya di indonesia seperti yang di kutip dari hukumonline.com,  pencantuman disclaimer dalam situs tidak dengan sendirinya melepaskan tanggung jawab hukum dari si pemilik/pengelola situs yang bersangkutan. Demikian kurang lebih seperti disampaikan Jaksa pada Kejaksaan Agung RI Arief Indra Kusuma Adhi dalam diskusi bertajuk “Perluasan Alat Bukti Hukum yang Sah dalam UU ITE” yang diselenggarakan hukumonline beberapa waktu lalu. Dalam diskusi tersebut Arief antara lain menyampaikan:

“Disclaimer tidak otomatis melepaskan tanggung jawab hukum seseorang. Jaksa juga akan melihat profil dari seorang tersangka, terutama untuk mengetahui apakah yang bersangkutan mempunyai catatan kejahatan. Pada prinsipnya, sah-sah saja menempatkan semacam barrier (disclaimer) di sebuah sistem elektronik, tapi orang yang bersangkutan tetap wajib untuk mengawasi/mengatur lalu lintas informasi.”

Berbeda halnya dengan legal disclaimer yang terkait dengan jual beli. Misalnya pencantuman disclaimer pada brosur. Mengenai pernyataan penyangkalan atau disclaimer yang terdapat dalam brosur, menurut kami, hal itu dapat dikategorikan sebagai pencantuman klausula baku. Dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) diatur mengenai pencantuman klausula baku tersebut, yaitu antara lain dilarang mencantumkan klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Klausula baku yang melanggar ketentuan di atas menjadi batal demi hukum (lihat pasal 18 ayat [3] UUPK). Lebih lanjut simak artikel kami berjudul Perlindungan Konsumen.

Beberapa penjelasan diatas semoga membantu sobat setia pembaca blog ini untuk memahami apa itu Disclaimer pada sebuah website dan manfaat dari pemasangan Disclaimer pada blog maupun website sobat bloger semua.
×
Berita Terbaru Update